Tak suka Sidik Tandanya Malas
Sumber: tribunManado
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON— Herry Lantang, Camat Tomohon Utara menegaskan seluruh pegawai di wilayahnya terutama dari kelurahan-kelurahan, wajib untuk mengambil absen sidik jari di kantor kecamatan, sesuai waktu yang telah ditetapkan. Hal tersebut penting dilakukan, untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai dalam melayani masyarakat.
“Yang tidak suka mengambil absen sidik jari, dengan beragam alasan, itu tandanya pegawai malas masuk kantor. Sebab, jika tidak melakukan sidik jari, maka mereka bias datang dan pulang sesukanya. Sebagai abdi Negara dan masyarakat, tidak boleh seperti itu,” ujar Lantang, Kamis (14/6).
Ia berjanji tak akan segan-segan menindak pegawai yang nakal dan malas, dengan tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. “Sanksi sesuai aturan sudah ada, jika tidak melakukan absen sidik jari, maka otomatis tambahan penghasilan pegawai (TTP) mereka akan terpotong,” ungkapnya.
Khusus wilayah Tomohon Utara, menurut dia sejak diberlakukan kebijakan apel pagi dan sore di Kecamatan, kehadiran PNS sudah sangat maksimal sejak Maret 2012 lalu. Sebab, Perwako tentang TPP PNS telah disosialisasikan, untuk menghindari adanya pemotongan. “Sejak kebijakan Camat dilaksanakan, sudah tidak ada komplain maupun laporan masyarakat banyak PNS di Kelurahan yang terlambat masuk kantor.
“Memang tidak semua kelurahan yang diwajibkan apel di kantor kecamatan, sepertiKelurahan Kayawu. Tinoor I atau Tinoor II karena jaraknya jauh. Jadi, yang dekat wajib, sambil menunggu pengadaan alat sidik jari dari pemerintah kota. Bayangkan, sedangkan Camat saja kadang lupa sikat gigi, karena harus buru-buru untuk sidik jari di kantor, jadi apa tidak malu jika ada pegawai yang sudah jam kantor, masih keluyuran di jalan, ” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar