Jumat, 20 Juli 2012

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2005 TENTANG KELURAHAN


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 73 TAHUN 2005TENTANGKELURAHANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-UndangNomo32 Tahun 200Tentang PemerintahaDaerah (LembaraNegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiNomo4437sebagaimanteladiubah denganPeraturaPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2005tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo32 Tahu2004 TentangPemerintahan Daerah (LembaraNegara Republik IndonesiTahun 2005Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493)yang teladitetapkan dengan Undang-UndanNomoTahu2005(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, TambahanLembaran Negara RepubliIndonesiNomor 4548), perlu ditetapkanPeraturan Pemerintah Tentang Kelurahan;Mengingat:1.Pasaaya(2Undang-UndanDasaNegarRepubliIndonesiTahun1945;Undang-UndanNomor 32 Tahu2004 Tentang Pemerintahan Daerah(LembaraNegara Republik IndonesiTahu2004 Nomo125,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiNomo4437)sebagaimana teladiubah dengan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan denganUndang-Undang Nomor Tahun 2005 (Lembaran NegarRepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4548);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KELURAHAN.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah danDPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnyadalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyatdaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kotdalam wilayah kerjaKecamatan.Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuaidengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB IIPEMBENTUKANPasal 2
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan.Pembentukan kelurahasebagaimandimaksud padayat (1) dapat berupa penggabunganbeberapa kelurahaatau bagian kelurahayang bersandingan, atau pemekaran dari satukelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih.Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sekurang-kurangnya memenuhisyarat : jumlah penduduk;luas wilayah;bagian wilayah kerja;sarana dan prasarana pemerintahan.(4)Kelurahayang kondismasyarakat dawilayahnya tidalagi memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dihapus atau digabung.(5)Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih sebagaimana dimaksud padaayat (2) dapat dilakukasetelah mencapapalinsedikit (lima) tahupenyelenggaraanpemerintahan kelurahan.(6)Ketentualebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungakelurahansebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur denganPeraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
BAB IIIKEDUDUKAN DAN TUGASPasal 3
(1)KelurahamerupakaperangkadaeraKabupaten/Kota yang berkedudukadi wilayahkecamatan.(2)Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah danbertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.(3)Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dariPegawai Negeri Sipil.(4)Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).Masa kerja minimal 10 tahun.Kemampuateknis dibidanadministrasi pemerintahan damemahamsosial budayamasyarakat setempat.
Pasal 4
Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas pokok menyelenggarakanurusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yangdilimpahkaoleh Bupati/Walikota.

Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud padayat (2) disesuaikan dengan kebutuhankelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan sarana,prasarana, pembiayaan dan personil.Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam PeraturanBupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1)Dalamelaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksudalam Pasal 4, Luramempunyaitugas:pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;pemberdayaan masyarakat;pelayanan masyarakat;penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; danpembinaan lembaga kemasyarakatan.
BAB IVSUSUNAN ORGANISASIPasal 6
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahanPerangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan danSeksi sebanyakbanyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.Dalam melaksanakan tugasnyaPerangkaKelurahasebagaimana dimaksud pada ayat (2)bertanggungjawab kepada Lurah.Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VTATA KERJAPasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansivertikal yang berada di wilayah kerjanya.
Pasal 8
Pimpinan satuan kerjtingkat kelurahabertanggungjawamemimpidan mengkoordinasikanpelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan mengawasi bawahannya masing-masing.
BAB VIKEUANGANPasal 9
(1)Keuangan Kelurahan bersumber dari:APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya;

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kotdalam wilayah kerjaKecamatan.Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuaidengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB IIPEMBENTUKANPasal 2
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan.Pembentukan kelurahasebagaimandimaksud padayat (1) dapat berupa penggabunganbeberapa kelurahaatau bagian kelurahayang bersandingan, atau pemekaran dari satukelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih.Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sekurang-kurangnya memenuhisyarat : jumlah penduduk;luas wilayah;bagian wilayah kerja;sarana dan prasarana pemerintahan.(4)Kelurahayang kondismasyarakat dawilayahnya tidalagi memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dihapus atau digabung.(5)Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih sebagaimana dimaksud padaayat (2) dapat dilakukasetelah mencapapalinsedikit (lima) tahupenyelenggaraanpemerintahan kelurahan.(6)Ketentualebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungakelurahansebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur denganPeraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
BAB IIIKEDUDUKAN DAN TUGASPasal 3
(1)KelurahamerupakaperangkadaeraKabupaten/Kota yang berkedudukadi wilayahkecamatan.(2)Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah danbertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.(3)Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dariPegawai Negeri Sipil.(4)Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).Masa kerja minimal 10 tahun.Kemampuateknis dibidanadministrasi pemerintahan damemahamsosial budayamasyarakat setempat.
Pasal 4
Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas pokok menyelenggarakanurusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yangdilimpahkaoleh Bupati/Walikota.

Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud padayat (2) disesuaikan dengan kebutuhankelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan sarana,prasarana, pembiayaan dan personil.Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam PeraturanBupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1)Dalamelaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksudalam Pasal 4, Luramempunyaitugas:pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;pemberdayaan masyarakat;pelayanan masyarakat;penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; danpembinaan lembaga kemasyarakatan.
BAB IVSUSUNAN ORGANISASIPasal 6
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahanPerangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan danSeksi sebanyakbanyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.Dalam melaksanakan tugasnyaPerangkaKelurahasebagaimana dimaksud pada ayat (2)bertanggungjawab kepada Lurah.Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VTATA KERJAPasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansivertikal yang berada di wilayah kerjanya.
Pasal 8
Pimpinan satuan kerjtingkat kelurahabertanggungjawamemimpidan mengkoordinasikanpelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan mengawasi bawahannya masing-masing.
BAB VIKEUANGANPasal 9
(1)Keuangan Kelurahan bersumber dari:APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya;
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud padayat (2) disesuaikan dengan kebutuhankelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan sarana,prasarana, pembiayaan dan personil.Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam PeraturanBupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1)Dalamelaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksudalam Pasal 4, Luramempunyaitugas:pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;pemberdayaan masyarakat;pelayanan masyarakat;penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; danpembinaan lembaga kemasyarakatan.
BAB IVSUSUNAN ORGANISASIPasal 6
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahanPerangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan danSeksi sebanyakbanyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.Dalam melaksanakan tugasnyaPerangkaKelurahasebagaimana dimaksud pada ayat (2)bertanggungjawab kepada Lurah.Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VTATA KERJAPasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansivertikal yang berada di wilayah kerjanya.
Pasal 8
Pimpinan satuan kerjtingkat kelurahabertanggungjawamemimpidan mengkoordinasikanpelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan mengawasi bawahannya masing-masing.
BAB VIKEUANGANPasal 9
(1)Keuangan Kelurahan bersumber dari:APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya;

Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihakketiga.c. Sumber-sumbelain yang sah dan tidak mengikat.(2)Alokasi anggaraKelurahayang berasal dari APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a memperhatikan faktor-faktor, sekurangkurangnya: jumlah penduduk;kepadatan penduduk;luas wilayah;kondisi geografis/karakteristik wilayah; jenis dan volume pelayanan; danbesaran pelimpahan tugas yang diberikan.
BAB VIILEMBAGA KEMASYARAKATANBagian KesatuPembentukanPasal 10
Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud padayat (1) dilakukaatasprakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
Bagian KeduaTugas, Fungsi, dan KewajibanPasal 11
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas membantulurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunansosial kemasyarakatan danpemberdayaan masyarakat.
Pasal 12
Dalamelaksanakan tugasebagaimana dimaksud dalaPasa11 lembaga kemasyarakatanmempunyai fungsi:penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangkamemperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;penyusurencana, pelaksandan pengelolpembangunan serta pemanfaat, pelestariadanpengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;penumbuhkembangadan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royongmasyarakat;penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkunganhidup;pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagiremaja;pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; danpendukung media komunikasi, informasisosialisasi antarpemerintadesa/kelurahadanmasyarakat.
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihakketiga.c. Sumber-sumbelain yang sah dan tidak mengikat.(2)Alokasi anggaraKelurahayang berasal dari APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a memperhatikan faktor-faktor, sekurangkurangnya: jumlah penduduk;kepadatan penduduk;luas wilayah;kondisi geografis/karakteristik wilayah; jenis dan volume pelayanan; danbesaran pelimpahan tugas yang diberikan.
BAB VIILEMBAGA KEMASYARAKATANBagian KesatuPembentukanPasal 10
Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud padayat (1) dilakukaatasprakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
Bagian KeduaTugas, Fungsi, dan KewajibanPasal 11
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas membantulurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunansosial kemasyarakatan danpemberdayaan masyarakat.
Pasal 12
Dalamelaksanakan tugasebagaimana dimaksud dalaPasa11 lembaga kemasyarakatanmempunyai fungsi:penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangkamemperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;penyusurencana, pelaksandan pengelolpembangunan serta pemanfaat, pelestariadanpengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;penumbuhkembangadan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royongmasyarakat;penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkunganhidup;pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagiremaja;pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; danpendukung media komunikasi, informasisosialisasi antarpemerintadesa/kelurahadanmasyarakat.
Pasal 13
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai kewajiban:memegang tegudan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang DasaNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhaNegaraKesatuan Republik Indonesia;menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; danmembantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Bagian KetigaKegiatanPasal 14
Lembaga kemasyarakatan mempunyai kegiatan:peningkatan pelayanan masyarakat;peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;pengembangan kemitraan;pemberdayaan masyarakat meliputi bidangpolitik, ekonomi, sosiabudaya, dan lingkungan hidup;danpeningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Pasal 15
Pelaksanaakegiatan sebagaimandimaksud dalaPasa14 dikelola oleh lembagakemasyarakatan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif.
Bagian KeempatKepengurusan dan KeanggotaanPasal 16
Pengurus lembaga kemasyarakatadipilih secara musyawarah dari anggota masyarakayangmempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 17
Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah wargNegara RepubliIndonesia, pendudukkelurahan yang bersangkutan.Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang lembagakemasyarakatan.
Bagian KelimaTata KerjaPasal 18
Tata kerja lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan Lurah bersifat konsultatif dan koordinatif.
Pasal 19
Hubungan kerja aritar lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif.Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
Bagian Keenam
PendanaanPasal 20
Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari :Swadaya masyarakat;Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan;Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atauBantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 21
Departemen, Lembaga Non Departemen, Dinas, Badan, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor yangmempunyai kegiatan dibidanpemberdayaamasyarakadi kelurahadapat menggunakanlembaga kemasyarakatan.Pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur dengan PeraturanDaerah Kabupaten/ Kota.Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;maksud dan tujuan;tugas, fungsi dan kewajiban;kepengurusan meliputi pemilihan pengurus, syaratsyarat pengurus, masa bhakti pengurus, hakdan kewajiban;keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;tata kerja; dansumber dana.
BAB VIIIPEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 23
Pembinaan umupenyelenggaraan pemerintahan kelurahadan lembaga kemasyarakatandilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.Pembinaan teknidan pengawasan penyelenggaraapemerintahakelurahadan lembagakemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat.
Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan;memberikan pedoman umum administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dankabupaten/kota kepada kelurahan;memberikan pedoman dastandatanda Jabatan, pakaiadinas daatribubagi Lurah danperangkat kelurahan;memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;memberikan bimbingansupervisi dakonsultaspelaksanaan pemerintahan kelurahadanpemberdayaan lembaga kemasyarakatan;
memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahankelurahan;melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugasmembina Pemerintahan kelurahan;memberikan sanksi atapenyimpangan yang dilakukaolelurah daperangkat kelurahansebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan;pembinaan lainnya yang diperlukan.
Pasal 25
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;memfasilitasi penyusunan peraturandaerah kabupaten/kota;melakukanpengawasan peraturandaerah kabupaten/kota;memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat besertahak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;memfasilitasi pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan tingkat provinsi;melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan skala provinsi.
Pasal 26
Pembinaan teknis dan pengawasaPemerintaKabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2)meliputi :menetapkan pelimpahan tugas Bupati/Walikota kepada lurah;memberikan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;menetapkan alokasi dana dari APBD;mengawasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola olehkelurahan;melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat besertahak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi lurah, perangkat kelurahan dan lembagakemasyarakatan;menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi lurah, dan Perangkat Kelurahan;memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahankelurahan; danmelakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan.
Pasal 27
Pembinaan teknis dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi:memfasilitasi administrasi tats pemerintahan kelurahan;memfasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola olehkelurahan;memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;memfasilitasi pelaksanaan tugas lurah dan perangkat kelurahan;memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan;memfasilitasi pembangunan partisipatif;
memfasilitasi kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga; danmemfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
BAB IXKETENTUAN LAIN-LAINPasal 28
Khusus untuProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai IbukotaNegara Republik Indonesia, pembentukan dastruktur organisasi kelurahadalembagakemasyarakatan diatur dengan peraturan daerah provinsi.
BAB XKETENTUAN PENUTUPPasal 29
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai kelurahan dan lembaga kemasyarakatanyang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta sebagaipelaksanaan PeraturaPemerintaini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahusejak PeraturanPemerintah ini ditetapkan
Pasal 31
Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah inidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAttdDR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdHAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 159

PENJELASANATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 73 TAHUN 2005TENTANGKELURAHANI. UMUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahu200tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pemberianotonomluakepada daerah diarahkauntuk mempercepat terwujudnya kesejahteraanmasyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat. Dalampenyelenggaraapemerintahadaerah, kepala daeradibantoleperangkadaerah.Perangkadaerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariadaerah, sekretariaDPRDdinasdaerah, lembagteknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Selain darpada ituuntukmeningkatkapelayanamasyarakat damelaksanakan fungsi-fungspemerintahandiperkotaanperlu dibentuk kelurahauntuk mempercepat terwujudnya kesejahteraanmasyarakat. Untuk itu maka pembentukan kelurahan harus mempertimbangkan berbagai syaratseperti syarat administratif, syarat teknis, dan syarat kewilayahan. Kelurahan dipimpin oleh lurahdibantu oleh perangkat kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahandari Bupati/Walikota, selain dari pada itu luramempunyai tuga(1) pelaksanaan kegiatanpemerintahakelurahan, (2) pemberdayaan masyarakat(3) pelayanan masyarakat, (4)penyelenggaraan ketenteraman dan ketertibaumumdan (5) pemeliharaaprasarandanfasilitas pelayanan umum. Dalam hal pelimpahan tugas dari Bupati/Walikota kepada Lurah, makapemerintaKabupaten/Kota perlu memverifikasi tugas-tugayandilimpahkasecaraproporsional. Pelaksanaan tugas lurah akan terlaksana secara optimal apabila diikuti denganpemberiasumber-sumbekeuangayang
besarnya disesuaikan dan diselaraskan denganpelaksanaan kegiatan pemerintahan dan tuntutan kebutuhan masyarakat kota.Untuk kelancaran pelaksanaan tugas lurah, dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan sepertiRukuTetanggaRukuWarga, PKK, Karang Taruna daLembagPemberdayaanMasyarakat.Untuk mewujudkatercapainya tujuapenyelenggaraaotonomdaerah, pemerintahberkewajiban melakukapembinaaatas penyelenggaraan pemerintahadaerah termasukpemerintahan kelurahan. Guna menjamin penyelenggaraapemerintahan kelurahandilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku maka pemerintah,pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan camat melakukan pengawasan.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1Cukup jelas.Pasal 2Cukup jelas.Pasal 3Cukup jelas.Pasal 4Ayat (1)Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan" antara lain pelaksanaan urusan administrasipemerintahan dan pengaturan kehidupan masyarakat yang dilimpahkan kepada lurah.Yang dimaksud dengan "urusan pembangunan" antara lain pemberdayaamasyarakatdalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, irigasi, pasar sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada lurah.

Yang dimaksud dengan "urusan kemasyarakatan" antara lain pemberdayaan masyarakatmelalupembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat sepertbidang kesehatan,pendidikan, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada lurah.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Yang dimaksud dengan kebutuhan kelurahan adalah kondisi sosial ekonomi dan budayamasyarakat yang memerlukan peningkatan dan percepatan pelayanan masyarakat. Untukmengetahuinya, Pemerintah Kabupaten / Kota terlebih dahulu melakukan verifikasi.Yang dimaksud dengan efisiensi adalah bahwa urusan pemerintahayang dilimpahkandalam penanganannya dipastikan lebih berdaya guna dan berhasil guna dilaksanakan olehkelurahadibandingkaapabila ditangani oleperangkadaerah lainnya. Sedangkanpeningkatan akuntabilitas adalah bahwurusapemerintahan yang dilimpahkan kepadakelurahan lebih langsung/dekat dan berdampakberakibat kepada masyarakat dibandingkandengan urusan yang ditangani oleh perangkat daerah lainnya.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Pasal 5Cukup jelas.Pasal 6Cukup jelas.Pasal 7Cukup jelas.Pasal 8Cukup jelas.Pasal 9Cukup jelas.Pasal 10Ayat (1)Yang dimaksud dengan "lmbaga kemasyarakatan" seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga,PemberdayaaKesejahteraan KeluargaKaranTaruna, Lembaga PemberdayaanMasyarakat atau sebutan lain.Ayat (3)Musyawaramasyarakadihadiri oleh Wakil-wakil masyarakat yanterdiri dari PengurusLembaga Kemasyarakatan, Pemuka Masyarakat yang jumlahnya proporsional dari jumlahKepala Keluarga yang ada.Pasal 11Yang dimaksud dengan membantu dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, sosialkemasyarakatadan pemberdayaamasyarakat adalah membantdalapelaksanaankegiatan pemerintahakelurahan, pemberdayaamasyarakat, pelayanan masyarakat,penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitaspelayanan umum.Pasal 12Huruf a.Cukup jelas.Huruf b.Cukup jelas.

Huruf c.Cukup jelas.Huruf d.Cukup jelas.Huruf e.Penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royongmasyarakat dilakukan oleh kader pemberdayaan masyarakat.Huruf f.Cukup jelas.Huruf g.Cukup jelas.Huruf h.Cukup jelas.Huruf i,Cukup jelas.Huruf j.Cukup jelas.Pasal 13Cukup jelas.Pasal 14Cukup jelas.Pasal 15Ayat (1)Yang dimaksud dengan sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif padaketentuainadalah penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatadanpemeliharaan serta pengembangatindak lanjut basipembangunadilakukasecarapartisipatif.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 16Ayat (1)Yang dimaksud dengan kemauan adalah sesuatu yang mendorong atau menumbuhkanminat dan sikap seseorang melakukan suatu kegiatan.Yang dimaksud dengan kemampuan adalah kesadaran atau keyakinan pada dirinya bahwadia mempunyai kemampuan, bisa berupa pikiran, tenaga/waktu, atau sarana dan materiallainnya.Yang dimaksud dengan Kepedulian adalah sikap atau prilaku seseorang terhadap hal-halyang bersifat khusus, pribadi dan strategis dengan ciri keterkaitan, keinginan dan aksi untukmelakukan sesuatu kegiatan.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 17Cukup jelas.Pasal 18Yandimaksud dengabersifat konsultatif pada ketentuaini adalabahwa lembagakemasyarakatan dengan Lurah selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasiyang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.Yandimaksud dengan bersifat koordinatif pada ketentuan ini adalabahwa lembagakemasyarakatan dengan Lurah selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasiyang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.Pasal 19Ayat (1)Cukup jelas.

Ayat (2)Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" seperti pihak swasta, perbankan, lembaga swadayamasyarakat, perguruan tinggi.Pasal 20Cukup jelas.Pasal 21Cukup jelas.Pasal 22Cukup jelas.Pasal 23Cukup jelas.Pasal 24Huruf a.Cukup jelas.Huruf b.Cukup jelas.Huruf c.Cukup jelas.Huruf d.Cukup jelas.Huruf e.Cukup jelas.Huruf f.Cukup jelas.Huruf g.Cukup jelas.Huruf h.Cukup jelas.Huruf i.Cukup jelas.Huruf j.Yang dimaksud dengan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahansepertpenanggulangakemiskinan, penanganabencana, peningkatan ekonomimasyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatasumber dayaladanteknologi tepat guna dan pengembangan sosial budaya.Pasal 25Huruf a.Cukup jelas.Huruf b.Cukup jelas.Huruf c.Cukup jelas.Huruf d.Cukup jelas.Huruf e.Cukup jelas.Huruf f.Cukup jelas.Huruf g.Cukup jelas.Huruf h.Yang dimaksud dengan upaya-upaya percepatan atau akseleraspembangunakelurahanseperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna.dan pengembangan sosial budaya pada skala provinsi.

Pasal 26Huruf a.Cukup jelas.Huruf b.Cukup jelas.Huruf c.Cukup jelas.Huruf d.Cukup jelas.Huruf e.Cukup jelas.Huruf f.Cukup jelas.Huruf g.Cukup jelas.Huruf h.Cukup jelas.Huruf i.Cukup jelas.Huruf j.Yang dimaksud dengan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahansepertpenanggulangakemiskinan, penanganabencana, peningkatan ekonomimasyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatasumber dayaladanteknologi tepat guna dan pengembangan sosial budaya pada skala kabupaten/kota.Pasal 27Cukup jelas.Pasal 28Cukup jelas.Pasal 29Cukup jelas.Pasal 30Cukup jelas.Pasal 31Cukup jelas.Pasal 32Cukup jelasTAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4588

Tidak ada komentar:

Posting Komentar