PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 73 TAHUN 2005TENTANGKELURAHANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 TentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493)yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), perlu ditetapkanPeraturan Pemerintah Tentang Kelurahan;Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4548);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KELURAHAN.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah danDPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnyadalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyatdaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjaKecamatan.Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuaidengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB IIPEMBENTUKANPasal 2
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan.Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabunganbeberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satukelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih.Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sekurang-kurangnya memenuhisyarat : jumlah penduduk;luas wilayah;bagian wilayah kerja;sarana dan prasarana pemerintahan.(4)Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dihapus atau digabung.(5)Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih sebagaimana dimaksud padaayat (2) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraanpemerintahan kelurahan.(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahansebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur denganPeraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
BAB IIIKEDUDUKAN DAN TUGASPasal 3
(1)Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayahkecamatan.(2)Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah danbertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.(3)Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dariPegawai Negeri Sipil.(4)Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).Masa kerja minimal 10 tahun.Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budayamasyarakat setempat.
Pasal 4
Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas pokok menyelenggarakanurusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yangdilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhankelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan sarana,prasarana, pembiayaan dan personil.Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam PeraturanBupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lurah mempunyaitugas:pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;pemberdayaan masyarakat;pelayanan masyarakat;penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; danpembinaan lembaga kemasyarakatan.
BAB IVSUSUNAN ORGANISASIPasal 6
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahanPerangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan danSeksi sebanyakbanyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)bertanggungjawab kepada Lurah.Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VTATA KERJAPasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansivertikal yang berada di wilayah kerjanya.
Pasal 8
Pimpinan satuan kerja tingkat kelurahan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikanpelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan mengawasi bawahannya masing-masing.
BAB VIKEUANGANPasal 9
(1)Keuangan Kelurahan bersumber dari:APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya;
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjaKecamatan.Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuaidengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB IIPEMBENTUKANPasal 2
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan.Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabunganbeberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satukelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih.Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sekurang-kurangnya memenuhisyarat : jumlah penduduk;luas wilayah;bagian wilayah kerja;sarana dan prasarana pemerintahan.(4)Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dihapus atau digabung.(5)Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih sebagaimana dimaksud padaayat (2) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraanpemerintahan kelurahan.(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahansebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur denganPeraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
BAB IIIKEDUDUKAN DAN TUGASPasal 3
(1)Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayahkecamatan.(2)Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah danbertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.(3)Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dariPegawai Negeri Sipil.(4)Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).Masa kerja minimal 10 tahun.Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budayamasyarakat setempat.
Pasal 4
Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas pokok menyelenggarakanurusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yangdilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhankelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan sarana,prasarana, pembiayaan dan personil.Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam PeraturanBupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lurah mempunyaitugas:pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;pemberdayaan masyarakat;pelayanan masyarakat;penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; danpembinaan lembaga kemasyarakatan.
BAB IVSUSUNAN ORGANISASIPasal 6
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahanPerangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan danSeksi sebanyakbanyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)bertanggungjawab kepada Lurah.Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VTATA KERJAPasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansivertikal yang berada di wilayah kerjanya.
Pasal 8
Pimpinan satuan kerja tingkat kelurahan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikanpelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan mengawasi bawahannya masing-masing.
BAB VIKEUANGANPasal 9
(1)Keuangan Kelurahan bersumber dari:APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya;
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhankelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan sarana,prasarana, pembiayaan dan personil.Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam PeraturanBupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lurah mempunyaitugas:pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;pemberdayaan masyarakat;pelayanan masyarakat;penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; danpembinaan lembaga kemasyarakatan.
BAB IVSUSUNAN ORGANISASIPasal 6
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahanPerangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan danSeksi sebanyakbanyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)bertanggungjawab kepada Lurah.Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VTATA KERJAPasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansivertikal yang berada di wilayah kerjanya.
Pasal 8
Pimpinan satuan kerja tingkat kelurahan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikanpelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan mengawasi bawahannya masing-masing.
BAB VIKEUANGANPasal 9
(1)Keuangan Kelurahan bersumber dari:APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya;
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihakketiga.c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.(2)Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a memperhatikan faktor-faktor, sekurangkurangnya: jumlah penduduk;kepadatan penduduk;luas wilayah;kondisi geografis/karakteristik wilayah; jenis dan volume pelayanan; danbesaran pelimpahan tugas yang diberikan.
BAB VIILEMBAGA KEMASYARAKATANBagian KesatuPembentukanPasal 10
Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atasprakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
Bagian KeduaTugas, Fungsi, dan KewajibanPasal 11
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas membantulurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan danpemberdayaan masyarakat.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 lembaga kemasyarakatanmempunyai fungsi:penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangkamemperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian danpengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royongmasyarakat;penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkunganhidup;pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagiremaja;pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; danpendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan danmasyarakat.
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihakketiga.c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.(2)Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a memperhatikan faktor-faktor, sekurangkurangnya: jumlah penduduk;kepadatan penduduk;luas wilayah;kondisi geografis/karakteristik wilayah; jenis dan volume pelayanan; danbesaran pelimpahan tugas yang diberikan.
BAB VIILEMBAGA KEMASYARAKATANBagian KesatuPembentukanPasal 10
Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atasprakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
Bagian KeduaTugas, Fungsi, dan KewajibanPasal 11
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas membantulurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan danpemberdayaan masyarakat.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 lembaga kemasyarakatanmempunyai fungsi:penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangkamemperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian danpengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royongmasyarakat;penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkunganhidup;pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagiremaja;pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; danpendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan danmasyarakat.
Pasal 13
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai kewajiban:memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia;menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; danmembantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Bagian KetigaKegiatanPasal 14
Lembaga kemasyarakatan mempunyai kegiatan:peningkatan pelayanan masyarakat;peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;pengembangan kemitraan;pemberdayaan masyarakat meliputi bidangpolitik, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup;danpeningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Pasal 15
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikelola oleh lembagakemasyarakatan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif.
Bagian KeempatKepengurusan dan KeanggotaanPasal 16
Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yangmempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 17
Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik Indonesia, pendudukkelurahan yang bersangkutan.Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang lembagakemasyarakatan.
Bagian KelimaTata KerjaPasal 18
Tata kerja lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan Lurah bersifat konsultatif dan koordinatif.
Pasal 19
Hubungan kerja aritar lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif.Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
Bagian Keenam
PendanaanPasal 20
Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari :Swadaya masyarakat;Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan;Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atauBantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 21
Departemen, Lembaga Non Departemen, Dinas, Badan, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor yangmempunyai kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat di kelurahan dapat menggunakanlembaga kemasyarakatan.Pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur dengan PeraturanDaerah Kabupaten/ Kota.Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;maksud dan tujuan;tugas, fungsi dan kewajiban;kepengurusan meliputi pemilihan pengurus, syaratsyarat pengurus, masa bhakti pengurus, hakdan kewajiban;keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;tata kerja; dansumber dana.
BAB VIIIPEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 23
Pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatandilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.Pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembagakemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat.
Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan;memberikan pedoman umum administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dankabupaten/kota kepada kelurahan;memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Lurah danperangkat kelurahan;memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan kelurahan danpemberdayaan lembaga kemasyarakatan;
memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahankelurahan;melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugasmembina Pemerintahan kelurahan;memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh lurah dan perangkat kelurahansebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan;pembinaan lainnya yang diperlukan.
Pasal 25
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;memfasilitasi penyusunan peraturandaerah kabupaten/kota;melakukanpengawasan peraturandaerah kabupaten/kota;memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat besertahak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;memfasilitasi pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan tingkat provinsi;melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan skala provinsi.
Pasal 26
Pembinaan teknis dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2)meliputi :menetapkan pelimpahan tugas Bupati/Walikota kepada lurah;memberikan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;menetapkan alokasi dana dari APBD;mengawasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola olehkelurahan;melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat besertahak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi lurah, perangkat kelurahan dan lembagakemasyarakatan;menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi lurah, dan Perangkat Kelurahan;memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahankelurahan; danmelakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan.
Pasal 27
Pembinaan teknis dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi:memfasilitasi administrasi tats pemerintahan kelurahan;memfasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola olehkelurahan;memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;memfasilitasi pelaksanaan tugas lurah dan perangkat kelurahan;memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan;memfasilitasi pembangunan partisipatif;
memfasilitasi kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga; danmemfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
BAB IXKETENTUAN LAIN-LAINPasal 28
Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai IbukotaNegara Republik Indonesia, pembentukan dan struktur organisasi kelurahan dan lembagakemasyarakatan diatur dengan peraturan daerah provinsi.
BAB XKETENTUAN PENUTUPPasal 29
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai kelurahan dan lembaga kemasyarakatanyang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta sebagaipelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak PeraturanPemerintah ini ditetapkan
Pasal 31
Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah inidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAttdDR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdHAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 159
PENJELASANATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 73 TAHUN 2005TENTANGKELURAHANI. UMUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pemberianotonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraanmasyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat. Dalampenyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah.Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinasdaerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Selain dari pada itu, untukmeningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahandiperkotaan, perlu dibentuk kelurahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraanmasyarakat. Untuk itu maka pembentukan kelurahan harus mempertimbangkan berbagai syaratseperti syarat administratif, syarat teknis, dan syarat kewilayahan. Kelurahan dipimpin oleh lurahdibantu oleh perangkat kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahandari Bupati/Walikota, selain dari pada itu lurah mempunyai tugas (1) pelaksanaan kegiatanpemerintahan kelurahan, (2) pemberdayaan masyarakat, (3) pelayanan masyarakat, (4)penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dan (5) pemeliharaan prasarana danfasilitas pelayanan umum. Dalam hal pelimpahan tugas dari Bupati/Walikota kepada Lurah, makapemerintah Kabupaten/Kota perlu memverifikasi tugas-tugas yang dilimpahkan secaraproporsional. Pelaksanaan tugas lurah akan terlaksana secara optimal apabila diikuti denganpemberian sumber-sumber keuangan yang
besarnya disesuaikan dan diselaraskan denganpelaksanaan kegiatan pemerintahan dan tuntutan kebutuhan masyarakat kota.Untuk kelancaran pelaksanaan tugas lurah, dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan sepertiRukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna dan Lembaga PemberdayaanMasyarakat.Untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintahberkewajiban melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah termasukpemerintahan kelurahan. Guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan kelurahandilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku maka pemerintah,pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan camat melakukan pengawasan.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1Cukup jelas.Pasal 2Cukup jelas.Pasal 3Cukup jelas.Pasal 4Ayat (1)Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan" antara lain pelaksanaan urusan administrasipemerintahan dan pengaturan kehidupan masyarakat yang dilimpahkan kepada lurah.Yang dimaksud dengan "urusan pembangunan" antara lain pemberdayaan masyarakatdalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, irigasi, pasar sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada lurah.
Yang dimaksud dengan "urusan kemasyarakatan" antara lain pemberdayaan masyarakatmelalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan,pendidikan, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada lurah.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Yang dimaksud dengan kebutuhan kelurahan adalah kondisi sosial ekonomi dan budayamasyarakat yang memerlukan peningkatan dan percepatan pelayanan masyarakat. Untukmengetahuinya, Pemerintah Kabupaten / Kota terlebih dahulu melakukan verifikasi.Yang dimaksud dengan efisiensi adalah bahwa urusan pemerintahan yang dilimpahkandalam penanganannya dipastikan lebih berdaya guna dan berhasil guna dilaksanakan olehkelurahan dibandingkan apabila ditangani oleh perangkat daerah lainnya. Sedangkanpeningkatan akuntabilitas adalah bahwa urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepadakelurahan lebih langsung/dekat dan berdampak/ berakibat kepada masyarakat dibandingkandengan urusan yang ditangani oleh perangkat daerah lainnya.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Pasal 5Cukup jelas.Pasal 6Cukup jelas.Pasal 7Cukup jelas.Pasal 8Cukup jelas.Pasal 9Cukup jelas.Pasal 10Ayat (1)Yang dimaksud dengan "lmbaga kemasyarakatan" seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga,Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Lembaga PemberdayaanMasyarakat atau sebutan lain.Ayat (3)Musyawarah masyarakat dihadiri oleh Wakil-wakil masyarakat yang terdiri dari PengurusLembaga Kemasyarakatan, Pemuka Masyarakat yang jumlahnya proporsional dari jumlahKepala Keluarga yang ada.Pasal 11Yang dimaksud dengan membantu dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, sosialkemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat adalah membantu dalam pelaksanaankegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat,penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitaspelayanan umum.Pasal 12Huruf a.Cukup jelas.Huruf b.Cukup jelas.
Huruf c.Cukup jelas.Huruf d.Cukup jelas.Huruf e.Penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royongmasyarakat dilakukan oleh kader pemberdayaan masyarakat.Huruf f.Cukup jelas.Huruf g.Cukup jelas.Huruf h.Cukup jelas.Huruf i,Cukup jelas.Huruf j.Cukup jelas.Pasal 13Cukup jelas.Pasal 14Cukup jelas.Pasal 15Ayat (1)Yang dimaksud dengan sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif padaketentuan ini adalah penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan danpemeliharaan serta pengembangan tindak lanjut basil pembangunan dilakukan secarapartisipatif.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 16Ayat (1)Yang dimaksud dengan kemauan adalah sesuatu yang mendorong atau menumbuhkanminat dan sikap seseorang melakukan suatu kegiatan.Yang dimaksud dengan kemampuan adalah kesadaran atau keyakinan pada dirinya bahwadia mempunyai kemampuan, bisa berupa pikiran, tenaga/waktu, atau sarana dan materiallainnya.Yang dimaksud dengan Kepedulian adalah sikap atau prilaku seseorang terhadap hal-halyang bersifat khusus, pribadi dan strategis dengan ciri keterkaitan, keinginan dan aksi untukmelakukan sesuatu kegiatan.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 17Cukup jelas.Pasal 18Yang dimaksud dengan bersifat konsultatif pada ketentuan ini adalah bahwa lembagakemasyarakatan dengan Lurah selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasiyang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.Yang dimaksud dengan bersifat koordinatif pada ketentuan ini adalah bahwa lembagakemasyarakatan dengan Lurah selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasiyang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.Pasal 19Ayat (1)Cukup jelas.
Ayat (2)Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" seperti pihak swasta, perbankan, lembaga swadayamasyarakat, perguruan tinggi.Pasal 20Cukup jelas.Pasal 21Cukup jelas.Pasal 22Cukup jelas.Pasal 23Cukup jelas.Pasal 24Huruf a.Cukup jelas.Huruf b.Cukup jelas.Huruf c.Cukup jelas.Huruf d.Cukup jelas.Huruf e.Cukup jelas.Huruf f.Cukup jelas.Huruf g.Cukup jelas.Huruf h.Cukup jelas.Huruf i.Cukup jelas.Huruf j.Yang dimaksud dengan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahanseperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomimasyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam danteknologi tepat guna dan pengembangan sosial budaya.Pasal 25Huruf a.Cukup jelas.Huruf b.Cukup jelas.Huruf c.Cukup jelas.Huruf d.Cukup jelas.Huruf e.Cukup jelas.Huruf f.Cukup jelas.Huruf g.Cukup jelas.Huruf h.Yang dimaksud dengan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahanseperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna.dan pengembangan sosial budaya pada skala provinsi.
Pasal 26Huruf a.Cukup jelas.Huruf b.Cukup jelas.Huruf c.Cukup jelas.Huruf d.Cukup jelas.Huruf e.Cukup jelas.Huruf f.Cukup jelas.Huruf g.Cukup jelas.Huruf h.Cukup jelas.Huruf i.Cukup jelas.Huruf j.Yang dimaksud dengan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahanseperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomimasyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam danteknologi tepat guna dan pengembangan sosial budaya pada skala kabupaten/kota.Pasal 27Cukup jelas.Pasal 28Cukup jelas.Pasal 29Cukup jelas.Pasal 30Cukup jelas.Pasal 31Cukup jelas.Pasal 32Cukup jelasTAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4588
Tidak ada komentar:
Posting Komentar