Kamis, 19 Juli 2012

Camat Lantang Tegaskan PNS Kelurahan Harus Absen Sidik Jari


PNS Kelurahan Harus Absen Sidik Jari



 – Pernyataan tegas diungkapkan Camat Tomohon Utara, Herry Lantang SSTP terkait adanya keluhan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya soal penggunaan absen sidik jari yang dianggap menyulitkan.
Menurutnya, seluruh pegawai baik di kecamatan dan di kelurahan-kelurahan wajib untuk melakukan absen sidik jari di kantor kecamatan sesuai waktu dengan waktu yang telah ditetapkan. “Ini penting untuk dilakukan dalam rangka peningkatan disiplin kerja. Bagi yang tidak suka melakukan absen sidik jari dengan berbagai alasan, itu tandanya malas,” tegasnya kepada sejumlah wartawan.
Dikatakannya, dengan tidak melakukan absen sidik jari, para PNS tersebut bisa berbuat sesuka hati mereka. “Kalau tidak absen sidik jari, berarti mereka bisa berbuat apa saja. Seperti datang atau pulang kantor sesukanya. Kalau seorang abdi negara dan masyarakat bukan seperti itu,” ujar dengan nada tinggi.
“Oleh sebab itu, kami tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan jika ada PNS di wilayah saya yang seperti itu. Itu namanya malas dan sama sekali tidak mengindahkan aturan dan perundang-undangan yang ada. Dan untuk sanksinya jelas yakni pemotongan TTP sesuai Perwako,” tukasnya.
Namun diakuinya, sejak pemberlakukan apel pagi dan sore di kantor kecamatan sejak Maret 2012 lalu, kehadiran PNS di wilayahnya sudah sangat maksimal. “Kan Perwako tentang TPP sudah disosialisasikan, jadi mereka sudah paham ketika TPP dipotong. Dan untuk diketahui, tidak semua kelurahan yang diwajibkan apel di kantor kecamatan, ada yang dikecualikan seperti Kelurahan Kayawu, Tinoor I dan Tinoor II karena jaraknya memang jauh, sambil menunggu pengadaan alat absen sidik jari dari pemerintah daerah. Namun yang dekat wajib,” ungkap Lantang. (req)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar