Rabu, 25 Juli 2012

PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU KELUARGA (KK)


PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU KELUARGA (KK)

1.     Mengisi Formulir Biodata Keluarga di Kantor Kelurahan
2.     Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
3.     Foto Copy Akta Perkawinan
4.     Foto Copy Akta Kelahiran/Surat Babtisan anggota Keluarga

Catatan:
Bila KK hilang harus disertai dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar