PERSYARATAN PENGURUSAN
KARTU KELUARGA (KK)
1. Mengisi Formulir Biodata Keluarga di Kantor Kelurahan
2. Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
3. Foto Copy Akta Perkawinan
4. Foto Copy Akta Kelahiran/Surat Babtisan anggota
Keluarga
Catatan:
Bila KK hilang harus disertai dengan Surat Keterangan
Kehilangan dari Kepolisian setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar