PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA
KELAHIRAN
1. Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran
2. Mengisi Formulir Keterangan Kelahiran di Kantor
Kelurahan
3. Foto Copy KTP Orang Tua
4. Foto Copy Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Lahir asli dari Penolong Kelahiran
Catatan:
Jika Kelahiran Baru, harus mengisi formulir KK baru
dan memasukkan KK asli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar