PERSYARATAN PENGURUSAN BERKAS
PERKAWINAN/AKTA PERKAWINAN
1. Foto Copy KTP Calon Suami dan Calon Istri
2. Foto Copy Akta Kelahiran Calon Suami dan Calon Istri
3. Foto Copy Surat Babtisan Calon Suami dan Calon Istri
4. Foto Copy KTP Orang Tua Calon suami dan Calon Istri
5. Foto Copy KTP Saksi Perkawinan dari Calon Suami dan
Calon Istri
6. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Calon Suami dan Calon
Istri
7. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kelurahan dan
diketahui oleh Camat
8. Surat Pengakuan Bersama yang ditanda tangani di atas
meterai 6000
9. Pas Photo Gandeng 8 lembar
Bila sudah menikah, harus
dimasukkan persyaratan di Catatan Sipil sebagai berikut:
1. Berkas perkawinan agama
2. Mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar