Rabu, 25 Juli 2012

PERSYARATAN PENGURUSAN BERKAS PERKAWINAN/AKTA PERKAWINAN


PERSYARATAN PENGURUSAN BERKAS PERKAWINAN/AKTA PERKAWINAN

1.     Foto Copy KTP Calon Suami dan Calon Istri
2.     Foto Copy Akta Kelahiran Calon Suami dan Calon Istri
3.     Foto Copy Surat Babtisan Calon Suami dan Calon Istri
4.     Foto Copy KTP Orang Tua Calon suami dan Calon Istri
5.     Foto Copy KTP Saksi Perkawinan dari Calon Suami dan Calon Istri
6.     Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Calon Suami dan Calon Istri
7.     Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kelurahan dan diketahui oleh Camat
8.     Surat Pengakuan Bersama yang ditanda tangani di atas meterai 6000
9.     Pas Photo Gandeng 8 lembar

Bila sudah menikah, harus dimasukkan persyaratan di Catatan Sipil sebagai berikut:
1.     Berkas perkawinan agama
2.     Mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar