Rabu, 25 Juli 2012

PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)


PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

1.     Mengisi Formulir Permohonan KTP di Kantor Kelurahan
2.     Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3.     Foto Copy Akta Kelahiran / Surat Babtisan
4.     Melampirkan Foto Copy Ijazah bila gelar ingin dicantumkan

Catatan:
Bila KTP hilang harus disertai dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar