PERSYARATAN PENGURUSAN
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1. Mengisi Formulir Permohonan KTP di Kantor Kelurahan
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto Copy Akta Kelahiran / Surat Babtisan
4. Melampirkan Foto Copy Ijazah bila gelar ingin
dicantumkan
Catatan:
Bila KTP hilang harus disertai dengan Surat Keterangan
Kehilangan dari Kepolisian setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar