Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah, dimana telah terprogram pelaksanaan KTP Elektronik untuk setiap penduduk Indonesia khususnya penduduk wajib KTP yaitu mereka yang berusia di atas 17 tahun. Maka untuk itu, berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota Tomohon, dimana disetiap Kecamatan akan dilaksanakan perekaman data penduduk mulai dari perekaman sidik jari, perekaman iris mata, potret dan tanda tangan warga wajib KTP itu sendiri. Adapun ketentuan pelaksanaannya adalah setiap warga wajib memenuhi panggilan pendataan yang harus dihadiri oleh wajib KTP sendiri dan tidak diwakilkan oleh siapapun.
Adapun program ini diadakan dimana ketentuan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 67 tahun 2011 bahwa setiap penduduk hanya diperbolehkan mempunyai satu Kartu Tanda Penduduk dan dipergunakan sebagai bukti pelayanan publik pada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta. Selain itu pula dalam peraturan tersebut diatur bahwa untuk optimalisasi penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, perlu penetapan saat pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik secara nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian pula halnya dengan Kelurahan Kayawu yang merupakan bagian integral dari NKRI, telah mengambil bagian dalam program ini. Sebagaimana pemantauan kami di Loket Perekaman data elektronik yang berpusat di Kantor Kecamatan Tomohon Utara, kini sampai berita ini disampaikan telah terakomodir sekitar 450 dari 1883 warga wajib KTP yang telah melaksanakan perekaman data elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat untuk menunjang Program Pemerintah nampak melalui partisipasi dan keikutsertaan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ini. (admin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar